analisis perkara percobaan pembunuhan


TUGAS
PERCOBAAN, PENYERTAAN DAN GABUNGAN TINDAK PIDANA
tentang
ANALISIS PERKARA
PERCOBAAN PEMBUNUHAN


 






Disusun dan Diajukan untuk Melengkapi Nilai Tugas Semester

Oleh
Ria Rizki Syafitry
10400089
FAKULTAS HUKUM
Semester IV – B (Pagi)

Dosen : HASUDUNGAN SINAGA, SH, MH, MM

UNIVERSITAS TAMA JAGAKARSA
Jl. TB Simatupang No. 152 Jakarta Selatan
2012

KATA PENGANTAR

            Puji syukur atas berkat rahmat dan ridho Allah SWT, bahwa penulis telah menyelesaikan tugas mata kuliah Percobaan, Penyertaan, dan Gabungan Tindak Pidana yang membahas tentang Percobaan Pembunuhan dalam bentuk makalah.
            Dalam penulisan makalah ini tak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada Dosen mata kuliah yang bersangkutan, yaitu Bapak Hasudungan Sinaga, SH,MH,MM. Karena berkat bimbingannya penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Dan kepada keluarga serta teman-teman yang telah memberikan dukungan dan semangat kepada penulis.
Tak ada gading yang tak retak, karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT dan kekurangan milik penulis. Dalam penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan dalam teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan makalah ini dan pembuatan makalah selanjutnya.



Jakarta, 27 Maret 2012


Ria Rizki Syafitry







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR   …………………………………………………     1
DAFTAR ISI        …………....………………..…………………………    2
BAB I  PENDAHULUAN      

A.   LATAR BELAKANG                   …………………………………….   3
B.   RUMUSAN MASALAH               ………………………………  3

BAB II  PERMASALAHAN           
A.   KASUS POLISI                   ……………………………………………   4
B.   DAKWAAN PENUNTUT UMUM                  ……………………….   4
C.   ALAT BUKTI DAN BARANG BUKTI YANG
DIHADIRKAN PENUNTUT UMUM    ……………………….   5
D.   TUNTUTAN PENUNTUT UMUM                 ……………………….   6
E.    HAL-HAL YANG MENJADI PERTIMBANGAN HAKIM         …..    6
F.    HAL-AL YANG MEMBERATKAN TERDAKWA  …………    6
G.   AMAR PUTUSAN    …………………………………………..    7

BAB III  PEMBAHASAN      
A.   ANALISIS MASALAH       ……………………………………..  5

BAB IV  PENUTUP
A.   KESIMPULAN          ……………………………………………   9

DAFTAR PUSTAKA    ………………………………………………….    10



BAB I
PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG
Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHP) pada tanggal 31 Desember 1981, undang-undang ini disambut oleh segenap masyarakat bangsa Indonesia dengan perasaan penuh suka cita dan harapan akan terwujudnya kepastian hukum dan tertib hukum berdasarkan kebenaran dan keadilan. Mencermati perkara Nomor : 406/Pid.B/2009/PN.KB.MN dengan terdakwa Puryanto bin Tambir yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan percobaan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan terdakwa diancam pidana Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Percobaan (Poging) adalah usaha untuk mencapai sesuatu tujuan akan tetapi apa yang diniatkan tidak ada atau tidak berhasil. Menurut Jan Remmelink, dalam bahasa sehari-hari, percobaan dimengerti sebagai upaya untuk mencapai tujuan tertentu tanpa (keberhasilan) mewujudkannya. Jika kita mengikuti jalan pikiran di atas, percobaan melakukan kejahatan dapat digambarkan sebagai suatu tindakan yang diikhtiarkan untuk mewujudkan apa yang oleh undang-undang dikategorikan sebagai kejahatan, namun tindakan tersebut tidak berhasil mewujudkan tujuan yang semula hendak dicapai.
Syarat bagi percobaan yang dapat dikenai pidana, seperti yang dituntut oleh undang-undang, adalah bahwa ikhtiar pelaku harus sudah terwujud melalui (rangkaian) tindakan permulaan dan bahwa tidak terwujudnya akibat dari tindakan tersebut berada di luar kehendak si pelaku.
Satu-satunya penjelasan yang dapat diperoleh tentang pembentukan PASAL 53 ayat (1) KUHP adalah bersumber dari MvT yang menyatakan:
Poging tot misdrijf is dan de begonnen maar niet voltooide uitvoering van het misdrijf, of wel de door een begin van uitvoering geopenbaarde wil om een bepaald misdrijf te plegen.
(Dengan demikian, maka percobaan untuk melakukan kejahatan itu adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai akan tetapi ternyata tidak selesai, ataupun suatu kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu yang telah diwujudkan di dalam suatu permulaan pelaksanaan).
Pasal 53 KUHP hanya menentukan bila (kapan) percobaan melakukan kejahatan itu terjadi atau dengan kata lain Pasal 53 KUHP hanya menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seorang pelaku dapat dihukum karena bersalah telah melakukan suatu percobaan. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
a. Adanya niat/kehendak dari pelaku;
b. Adanya permulaan pelaksanaan dari niat/kehendak itu;
c. Pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan karena kehendak dari pelaku.

B.   RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana pertimbangan Hakim dalam menilai alat bukti yang dihadirkan Penuntut Umum dalam memeriksa dan memutus perkara percobaan pembunuhan pada perkara No: 406/Pid.B/2009/PN.KAB.MADIUN ?
BAB II
PERMASALAHAN

Perkara Percobaan Pembunuhan
A.    Kasus Polisi :
Penulis menyajikan kasus polisi yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :
      Terdakwa Puryanto bin Tambir pada hari minggu tanggal 5 Juli 2009 pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu pada bulan Juli 2009, bertempat di rel kereta api belakang  rumah terdakwa Dusun Robahan Rt.20 RW.6 Ds. Mejayan Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, telah melakukan percobaan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
®    Terdakwa telah menikah dengan Depi Kristiani, telah dikaruniai 2 (dua) anak, pertama Laki-laki bernama Tegar Kurniandiata umur 3 (tiga) tahun 5 (lima) bulan, sedangkan anak kedua laki-laki bernama Fajar berumur 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan. Dalam kehidupan rumah tangga tersebut antara terdakwa dengan istrinya kurang harmonis dan sering bertengkar karena terdakwa merasa cemburu karena istrinya yang setiap hari jualan jenang di pasar Caruban mempunyai pelanggan bernama Joko, sehingga terdakwa tidak memperbolehkan istrinya berjualan lagi, dan akibat pertengkaran rumah tangga tersebut istri terdakwa tidak tahan dan minta cerai, kemudian habis bertengkar terdakwa keluar rumah, dan sekitar jam 02.00 WIB. Terdakwa pulang dan tidur satu ranjang bersama anaknya bernama Tegar, kemudian jam 02.30 WIB. Istri terdakwa berangkat ke pasar untuk jualan jenang, lalu adanya kesempatan tersebut terdakwa membawa anaknya bernama Tegar dalam keadaan masih tertidur dibopong menuju ke jalan pematang sawah diturunkan di tanah, kemudian anaknya bernama Tegar dicekik dengan menggunakan kedua tangan terdakwa sampai diperkirakan oleh terdakwa anaknya sudah meninggal, kemudian anaknya bernama Tegar dibawa lagi menuju rel kereta api lalu anaknya di lempar di tengah rel kereta api denga membujur searah rel kereta api dan kaki kanannya menyangkut salah satu rel kereta api dan terdakwa meninggalkan anaknya begitu saja, dan sewaktu kereta api lewat korban yang tidak sadarkan diri dan posisinya telengkup di tengah-tengah rel kereta api, kaki kanan yang tersangkut rel kereta api maka terlindaslah kaki korban tersebut sehingga patah dan terlempar dengan jarak jarak 3 (tiga) meter dari posisi korban dan luka-luka tersebut sebagaimana dalam Visum Et Repertum No. 445/1589/307/2009 tanggal, 5 Juli 2009.

B.     Dakwaan Penuntut Umum
     Penuntut Umum dalam surat dakwaannya mengajukan dakwaan terhadap terdakwa Puryanto Bin Tambir dengan dakwaan alternatif atau disebut juga dengan dakwaan yang saling “mengecualikan” atau dakwaan “relatif” ataupun dakwaan “pilihan” sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa terdakwa Puryanto bin Tambir pada hari minggu tanggal 5 Juli 2009 pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu pada bulan Juli 2009, bertempat di rel kereta api belakang rumah terdakwa Dusun Robahan Rt.20 Rw.6 Ds. Mejayan Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, telah melakukan percobaan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Kesimpulan Dakwaan : Rintangan tetap dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Kedua :
Bahwa terdakwa, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.
Kesimpulan Dakwaan : Rintangan tetap dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian. Perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004.
Ketiga :
Bahwa terdakwa, telah melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan anak luka berat.
Kesimpulan Dakwaan : Rintangan tetap dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian. Perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002.
C.    Alat Bukti dan Barang Bukti yang Dihadirkan Penuntut Umum
     Untuk membuktikan tindak pidana yang didakwakan, maka di persidangan Penuntut Umum menghadirkan alat bukti sebagai berikut :
a.       Keterangan saksi
1.      Saksi Depi Kristiani (ibu-korban)
2.      Saksi Sukadi (kakek-korban)
3.      Saksi Adrianto, S.E. M.M. (ketua RT)
Bahwa sewaktu Tegar pulang ke rumah dengan cara merangkak yang membukakan pintu rumah adalah kakeknya yang bernama mbah Di. Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa  lari tidak diketemukan dan selang kurang lebih 15 hari terdakwa diketemukan di Bangka Belitung.
4.      Saksi Sumanto (paman-korban)
Bahwa saksi saat mengantar korban melihat kondisi korban kaki kanannya putus tidak beraturan dan darahnya masih dalam keadaan menetes dan setelah sampai Rumah Sakit sekitar 05.30 WIB. Rumah Sakit dalam keadaan sepi petugasnya belum ada, lalu saksi mencari petugas Rumah Sakit dengan membersihkan luka-lukanya.
5.      Saksi Aziz Annafi Areisy
6.      Saksi Tegar Kurniadinata (korban)
b.       Keterangan Ahli
Saksi ahli Agus Cahyono
c.       Surat
Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum No. 445/1589/307/2009  tanggal 5  Jui 2009 Dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Anika Annie A, Sp.BO.
d.      Keterangan terdakwa (Puryanto Bin Tambir)
e.       Petunjuk
Bahwa tujuan terdakwa adalah untuk membunuh anak terdakwa. Bahwa karena terdakwa merasa Tegar Kurniadinata bukan anak dari hubungan terdakwa dengan Depi pernah berkata dirinya telah mengandung selama 3 bulan dengan seorang pria bernama Adji Als. Singo. Bahwa terdakwa mengetahui kalau Tegar kaki kanannya putus dari televise dan terdakwa pada waktu itu sudah berada di Palembang, setelah itu terdakwa SMS istri Terdakwa bahwa terdakwa akan membakar rumahnya.

D.    Tuntutan Penuntut Umum
1.      Menyatakan Terdakwa PURYANTO Alias JOLODONG Bin TAMBIR bersalah melakukan Tindak Pidana telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban luka berat, sebagaimana  dalam surat dakwaan kedua ,
2.      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dikurangkan terdakwa dalam tahanan ;
3.      Menyatakan barang bukti berupa :
a)      Ceceran darah pada batu ;
b)      Ceceran daging ;
c)      Ceceran isi tulang (sumsum)
d)     Ceceran darah korban pada jerami.
4.      Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah).

E.     Hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim
a.       Bahwa untuk dapat dinyatakan seseorang telah bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut (perbuatan terdakwa) harus memenuhi unsur-unsur  Pasal yang didakwakan Penuntut Umum.
b.      Bahwa sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatife sebagai berikut
KESATU : Melanggar Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
                                    ATAU
KEDUA : Melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004
                                    ATAU
KETIGA : Melanggar Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002
c.       Bahwa untuk dapat mempersalahkan Terdakwa telah bersalah melanggar pasal yang didakwakan, maka perbuatan terdakwa haruslah terbukti telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

F.     Hal-hal yang memberatkan terdakwa :
®    Perbuatan terdakwa sangat kejam dan diluar batas perikemanusiaan.
®    Akibat perbuatan terdakwa korban Tegar Kurniadinata mengalami cacat seumur hidup, sehingga menghilangkan masa depannya dengan hilangnya salah satu kakinya.
®    Akibat perbuatan terdakwa dapat membuat trauma secara phisik dan psikis bagi korban yang masih anak-anak maupun bagi ibu kandungnya.
®    Terdakwa sudah pernah dihukum
®    Terdakwa sempat melarikan diri dan tidak menyesali atas pebuatannya, selama dipelarian terdakwa pernah mengancam istri terdakwa akan membakar rumahnya.
Hal-hal yang meringankan terdakwa : tidak ada.
G.    Amar Putusan
a.       Menyatakan Terdakwa PURYANTO Als JOLODONG Bin. TAMBIR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan pembunuhan”
b.      Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
c.       Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
d.      Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
e.       Memerintahkan barang-barang bukti berupa :
1)      Ceceran darah pada batu ;
2)      Ceceran daging ;
3)      Ceceran isi tulang (sumsum) ;
4)      Ceceran darah korban pada jerami.
Dirampas untuk dimusnahkan.
f.       Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).


BAB III
PEMBAHASAN
A.    ANALISIS MASALAH :

Mencermati kasus polisi, dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum di atas yang dilakukan terdakwa Puryanto Bin. Tambir yaitu didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif sebagai berikut :
KESATU : Melanggar Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
                                    ATAU
KEDUA : Melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004.
ATAU
KETIGA : Melanggar Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002.
            Sesuai dengan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan, dari Pasal-Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, yaitu antara dakwaan kesatu, kedua, atau ketiga, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang paling cocok/sesuai dengan kasus ini adalah dakwaan kesatu Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP yaitu percobaan pembunuhan. Menurut penulis, bahwa dakwaan yang dipilih oleh Majelis Hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, karena menurut Majelis Hakim dakwaan kesatu sudah memenuhi unsur-unsur :
1.      Barang Siapa
2.      Dengan Sengaja
3.      Menghilangkan Jiwa Orang Lain.
Dari unsur-unsur tersebut dapat dijelaskan bahwa dari unsur barang siapa adalah jelas terdakwa Puryanto Bin. Tambir, unsur dengan sengaja adalah terdakwa dengan sengaja melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan, dan unsur menghilangkan jiwa orang lain adalah terdakwa melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain.
Pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai alat bukti yang dihadirkan Penuntut Umum dalam memeriksa perkara percobaan pembunuhan pada perkara Nomor 406/Pid.B/2009/PN.KB.MN yang dilakukan terdakwa Puryanto bin Tambir mengarah pada alat bukti yaitu :
1)      Keterangan saksi
2)      Keterangan ahli
3)      Surat
4)      Petunjuk
5)      Keterangan terdakwa
Berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum kepada Majelis Hakim, sudah sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Puryanto. Namun Majelis Hakim dapat melakukan penilaian sendiri berdasarkan alat bukti yang dihadirkan Penuntut Umum.
Pasal 338 KUHP disebutkan : “Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” Sedangkan dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP disebutkan : “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”. Dari Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP diatas jelas disebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan percobaan pembunuhan.
Berdasarkan hal-hal yang memberatkan terdakwa di atas, Majelis Hakim sudah sesuai dalam menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun terhadap terdakwa, mengingat korban Tegar Kurniadinata adalah seorang anak, dan mengalami cacat seumur hidup, serta menimbulkan trauma secara fisik dan psikis. Sesuai dengan hati nurani Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa, korban tersebut telah kehilangan masa depannya akibat perbuatan terdakwa. Dengan pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa merupakan tindakan pembinaan agar memberikan efek jera terhadap terdakwa di bawah binaan Lembaga Pemasyarakatan.


BAB IV
PENUTUP
A.              KESIMPULAN :

Berdasarkan hasil penelitian tentang pertimbangan Hakim dalam menilai alat bukti yang dihadirkan Penuntut Umum dalam memeriksa dan memutus perkara percobaan pembunuhan, dapat ditarik kesimpulan :
Pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai alat bukti yang dihadirkan Penuntut Umum dalam memeriksa dan memutus perkara percobaan pembunuhan pada perkara Nomor 406/Pid.B/2009/PN.KB.MN yang dilakukan terdakwa Puryanto mengarah pada alat bukti yaitu : Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa. Berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum kepada Majelis Hakim, sudah sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Dari alat bukti diatas, Hakim menggunakan seluruh alat bukti yang dihadirkan Penuntut Umum sebagai bahan pertimbangan dalam memeriksa dan memutus perkara percobaan pembunuhan tersebut. Tidak ada alat bukti yang di kesampingkan Hakim dalam memerisa dan memutus perkara percobaan pembunuhan tersebut.
Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim terhadap alat bukti yang dihadirkan Penuntut Umum, Hakim lebih mempertimbangkan hal-hal lain yang dibuktikan dalam persidangan, yaitu petunjuk. Hakim memiliki penilaian sendiri terhadap alat bukti petunjuk yang dapat digunakan sebagai alasan lain dalam memutus perkara percobaan pembunuhan tersebut. Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa Puryanto dengan Pasal 338 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, karena bagi Hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan berdasarkan alat bukti yang dihadirkan Penuntut Umum sudah lengkap dan dapat dibuktikan serta penilaian Hakim berdasarkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 tahun terhadap terdakwa Puryanto sudah sesuai dan pantas diterima oleh terdakwa, mengingat tuntutan Penuntut Umum hanya menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun.


           











DAFTAR PUSTAKA

                                                                                               
Sinaga, Hasudungan.  Bahan Kuliah Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana. Jakarta, 2012

Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHP)

Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Diterjemahkan oleh R. Soenarto Soerodibroto. Ed. 5. Cet. 9. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003.

Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Nomor : 406/Pid.B/2009/PN.KAB.MDN

http://perpustakaan.uns.ac.id


Komentar

Postingan populer dari blog ini

christina perry - a thousand years