analisis perkara percobaan pembunuhan
TUGAS
PERCOBAAN, PENYERTAAN DAN GABUNGAN TINDAK PIDANA
tentang
ANALISIS PERKARA
PERCOBAAN PEMBUNUHAN
Disusun dan Diajukan untuk Melengkapi Nilai Tugas Semester
Oleh
Ria Rizki Syafitry
10400089
FAKULTAS HUKUM
Semester IV – B (Pagi)
Dosen : HASUDUNGAN SINAGA, SH, MH, MM
UNIVERSITAS TAMA JAGAKARSA
Jl. TB Simatupang No. 152 Jakarta Selatan
2012
KATA PENGANTAR
Puji
syukur atas berkat rahmat dan ridho Allah SWT, bahwa penulis telah
menyelesaikan tugas mata kuliah Percobaan, Penyertaan, dan Gabungan Tindak
Pidana yang membahas tentang Percobaan Pembunuhan dalam bentuk makalah.
Dalam
penulisan makalah ini tak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada Dosen
mata kuliah yang bersangkutan, yaitu Bapak Hasudungan Sinaga, SH,MH,MM. Karena
berkat bimbingannya penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Dan kepada
keluarga serta teman-teman yang telah memberikan dukungan dan semangat kepada
penulis.
Tak ada gading yang tak retak, karena
kesempurnaan hanya milik Allah SWT dan kekurangan milik penulis. Dalam
penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan dalam teknis
penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Oleh
karena itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi
penyempurnaan makalah ini dan pembuatan makalah selanjutnya.
Jakarta, 27 Maret 2012
Ria Rizki Syafitry
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………… 1
DAFTAR ISI …………....………………..………………………… 2
BAB
I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG ……………………………………. 3
B. RUMUSAN MASALAH ……………………………… 3
BAB II
PERMASALAHAN
A. KASUS POLISI …………………………………………… 4
B. DAKWAAN PENUNTUT UMUM ………………………. 4
C. ALAT BUKTI DAN BARANG BUKTI YANG
DIHADIRKAN
PENUNTUT UMUM ………………………. 5
D. TUNTUTAN PENUNTUT UMUM ………………………. 6
E. HAL-HAL YANG MENJADI PERTIMBANGAN HAKIM ….. 6
F. HAL-AL YANG MEMBERATKAN TERDAKWA ………… 6
G. AMAR PUTUSAN ………………………………………….. 7
BAB III PEMBAHASAN
A. ANALISIS MASALAH …………………………………….. 5
BAB IV PENUTUP
A. KESIMPULAN …………………………………………… 9
DAFTAR
PUSTAKA …………………………………………………. 10
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (KUHP) pada tanggal 31 Desember 1981, undang-undang
ini disambut oleh segenap masyarakat bangsa Indonesia dengan perasaan penuh
suka cita dan harapan akan terwujudnya kepastian hukum dan tertib hukum
berdasarkan kebenaran dan keadilan. Mencermati perkara Nomor : 406/Pid.B/2009/PN.KB.MN
dengan terdakwa Puryanto bin Tambir yang telah terbukti bersalah melakukan
tindak pidana telah melakukan percobaan dengan sengaja menghilangkan nyawa
orang lain dan terdakwa diancam pidana Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Percobaan (Poging) adalah usaha untuk mencapai sesuatu
tujuan akan tetapi apa yang diniatkan tidak ada atau tidak berhasil. Menurut
Jan Remmelink, dalam bahasa sehari-hari, percobaan dimengerti sebagai upaya
untuk mencapai tujuan tertentu tanpa (keberhasilan) mewujudkannya. Jika kita
mengikuti jalan pikiran di atas, percobaan melakukan kejahatan dapat
digambarkan sebagai suatu tindakan yang diikhtiarkan untuk mewujudkan apa yang
oleh undang-undang dikategorikan sebagai kejahatan, namun tindakan tersebut
tidak berhasil mewujudkan tujuan yang semula hendak dicapai.
Syarat bagi percobaan yang dapat dikenai
pidana, seperti yang dituntut oleh undang-undang, adalah bahwa ikhtiar pelaku
harus sudah terwujud melalui (rangkaian) tindakan permulaan dan bahwa tidak
terwujudnya akibat dari tindakan tersebut berada di luar kehendak si pelaku.
Satu-satunya penjelasan yang dapat diperoleh tentang
pembentukan PASAL 53 ayat (1) KUHP adalah bersumber dari MvT yang menyatakan:
Poging tot misdrijf is dan de begonnen maar
niet voltooide uitvoering van het misdrijf, of wel de door een begin van
uitvoering geopenbaarde wil om een bepaald misdrijf te plegen.
(Dengan
demikian, maka percobaan untuk melakukan kejahatan itu adalah pelaksanaan untuk
melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai akan tetapi ternyata tidak
selesai, ataupun suatu kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu yang
telah diwujudkan di dalam suatu permulaan pelaksanaan).
Pasal 53 KUHP hanya menentukan bila (kapan) percobaan
melakukan kejahatan itu terjadi atau dengan kata lain Pasal 53 KUHP hanya
menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seorang pelaku dapat dihukum
karena bersalah telah melakukan suatu percobaan. Syarat-syarat tersebut adalah
sebagai berikut:
a.
Adanya niat/kehendak dari pelaku;
b.
Adanya permulaan pelaksanaan dari niat/kehendak itu;
c.
Pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan karena kehendak dari pelaku.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana pertimbangan Hakim dalam menilai alat bukti
yang dihadirkan Penuntut Umum dalam memeriksa dan memutus perkara percobaan
pembunuhan pada perkara No: 406/Pid.B/2009/PN.KAB.MADIUN ?
BAB II
PERMASALAHAN
Perkara Percobaan Pembunuhan
A.
Kasus Polisi :
Penulis
menyajikan kasus polisi yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :
Terdakwa Puryanto bin Tambir pada hari
minggu tanggal 5 Juli 2009 pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu
pada bulan Juli 2009, bertempat di rel kereta api belakang rumah terdakwa Dusun Robahan Rt.20 RW.6 Ds.
Mejayan Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain termasuk
daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, telah melakukan percobaan
dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dilakukan dengan cara sebagai
berikut :
®
Terdakwa telah menikah dengan Depi Kristiani,
telah dikaruniai 2 (dua) anak, pertama Laki-laki bernama Tegar Kurniandiata
umur 3 (tiga) tahun 5 (lima) bulan, sedangkan anak kedua laki-laki bernama
Fajar berumur 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan. Dalam kehidupan rumah tangga
tersebut antara terdakwa dengan istrinya kurang harmonis dan sering bertengkar
karena terdakwa merasa cemburu karena istrinya yang setiap hari jualan jenang
di pasar Caruban mempunyai pelanggan bernama Joko, sehingga terdakwa tidak
memperbolehkan istrinya berjualan lagi, dan akibat pertengkaran rumah tangga
tersebut istri terdakwa tidak tahan dan minta cerai, kemudian habis bertengkar
terdakwa keluar rumah, dan sekitar jam 02.00 WIB. Terdakwa pulang dan tidur
satu ranjang bersama anaknya bernama Tegar, kemudian jam 02.30 WIB. Istri
terdakwa berangkat ke pasar untuk jualan jenang, lalu adanya kesempatan
tersebut terdakwa membawa anaknya bernama Tegar dalam keadaan masih tertidur
dibopong menuju ke jalan pematang sawah diturunkan di tanah, kemudian anaknya
bernama Tegar dicekik dengan menggunakan kedua tangan terdakwa sampai
diperkirakan oleh terdakwa anaknya sudah meninggal, kemudian anaknya bernama
Tegar dibawa lagi menuju rel kereta api lalu anaknya di lempar di tengah rel
kereta api denga membujur searah rel kereta api dan kaki kanannya menyangkut
salah satu rel kereta api dan terdakwa meninggalkan anaknya begitu saja, dan
sewaktu kereta api lewat korban yang tidak sadarkan diri dan posisinya
telengkup di tengah-tengah rel kereta api, kaki kanan yang tersangkut rel
kereta api maka terlindaslah kaki korban tersebut sehingga patah dan terlempar
dengan jarak jarak 3 (tiga) meter dari posisi korban dan luka-luka tersebut
sebagaimana dalam Visum Et Repertum No. 445/1589/307/2009 tanggal, 5 Juli 2009.
B. Dakwaan Penuntut
Umum
Penuntut
Umum dalam surat dakwaannya mengajukan dakwaan terhadap terdakwa Puryanto Bin
Tambir dengan dakwaan alternatif atau disebut juga dengan dakwaan yang saling
“mengecualikan” atau dakwaan “relatif” ataupun dakwaan “pilihan” sebagai
berikut :
Kesatu
:
Bahwa terdakwa Puryanto bin Tambir pada hari
minggu tanggal 5 Juli 2009 pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu
pada bulan Juli 2009, bertempat di rel kereta api belakang rumah terdakwa Dusun
Robahan Rt.20 Rw.6 Ds. Mejayan Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun atau
setidak-tidaknya di suatu tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri
Kabupaten Madiun, telah melakukan percobaan dengan sengaja menghilangkan
nyawa orang lain.
Kesimpulan Dakwaan : Rintangan tetap dalam
menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian. Perbuatan terdakwa diatur dan
diancam pidana Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Kedua :
Bahwa terdakwa, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik
dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.
Kesimpulan Dakwaan : Rintangan tetap dalam
menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian. Perbuatan terdakwa diatur dan
di ancam pidana Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004.
Ketiga
:
Bahwa terdakwa, telah melakukan
kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan anak luka
berat.
Kesimpulan Dakwaan : Rintangan tetap dalam
menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian. Perbuatan terdakwa diatur dan
di ancam pidana Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002.
C.
Alat Bukti dan Barang Bukti yang Dihadirkan Penuntut Umum
Untuk membuktikan tindak pidana yang didakwakan, maka di
persidangan Penuntut Umum menghadirkan alat bukti sebagai berikut :
a. Keterangan saksi
1. Saksi Depi Kristiani (ibu-korban)
2. Saksi Sukadi (kakek-korban)
3. Saksi Adrianto, S.E. M.M. (ketua RT)
Bahwa
sewaktu Tegar pulang ke rumah dengan cara merangkak yang membukakan pintu rumah
adalah kakeknya yang bernama mbah Di. Bahwa setelah kejadian tersebut
terdakwa lari tidak diketemukan dan
selang kurang lebih 15 hari terdakwa diketemukan di Bangka Belitung.
4. Saksi Sumanto (paman-korban)
Bahwa
saksi saat mengantar korban melihat kondisi korban kaki kanannya putus tidak
beraturan dan darahnya masih dalam keadaan menetes dan setelah sampai Rumah
Sakit sekitar 05.30 WIB. Rumah Sakit dalam keadaan sepi petugasnya belum ada,
lalu saksi mencari petugas Rumah Sakit dengan membersihkan luka-lukanya.
5. Saksi Aziz Annafi Areisy
6. Saksi Tegar Kurniadinata (korban)
b. Keterangan Ahli
Saksi
ahli Agus Cahyono
c. Surat
Berdasarkan
hasil pemeriksaan Visum Et Repertum
No. 445/1589/307/2009 tanggal 5 Jui 2009 Dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.
Anika Annie A, Sp.BO.
d. Keterangan terdakwa (Puryanto Bin Tambir)
e. Petunjuk
Bahwa
tujuan terdakwa adalah untuk membunuh anak terdakwa. Bahwa karena terdakwa
merasa Tegar Kurniadinata bukan anak dari hubungan terdakwa dengan Depi pernah
berkata dirinya telah mengandung selama 3 bulan dengan seorang pria bernama
Adji Als. Singo. Bahwa terdakwa mengetahui kalau Tegar kaki kanannya putus dari
televise dan terdakwa pada waktu itu sudah berada di Palembang, setelah itu
terdakwa SMS istri Terdakwa bahwa terdakwa akan membakar rumahnya.
D.
Tuntutan Penuntut Umum
1. Menyatakan Terdakwa PURYANTO Alias JOLODONG Bin TAMBIR
bersalah melakukan Tindak Pidana telah melakukan perbuatan kekerasan fisik
dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban luka berat, sebagaimana dalam surat dakwaan kedua ,
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana
penjara selama 9 (Sembilan) tahun dikurangkan terdakwa dalam tahanan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
a) Ceceran darah pada batu ;
b) Ceceran daging ;
c) Ceceran isi tulang (sumsum)
d) Ceceran darah korban pada jerami.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar
sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah).
E.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim
a. Bahwa untuk dapat dinyatakan seseorang telah bersalah
melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut (perbuatan
terdakwa) harus memenuhi unsur-unsur
Pasal yang didakwakan Penuntut Umum.
b. Bahwa sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum,
Terdakwa didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatife
sebagai berikut
KESATU
: Melanggar Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA :
Melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004
ATAU
KETIGA
: Melanggar Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002
c. Bahwa untuk dapat mempersalahkan Terdakwa telah bersalah
melanggar pasal yang didakwakan, maka perbuatan terdakwa haruslah terbukti
telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan
kepadanya.
F.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa :
®
Perbuatan terdakwa sangat kejam dan diluar
batas perikemanusiaan.
®
Akibat perbuatan terdakwa korban Tegar
Kurniadinata mengalami cacat seumur hidup, sehingga menghilangkan masa depannya
dengan hilangnya salah satu kakinya.
®
Akibat perbuatan terdakwa dapat membuat
trauma secara phisik dan psikis bagi korban yang masih anak-anak maupun bagi
ibu kandungnya.
®
Terdakwa sudah pernah dihukum
®
Terdakwa sempat melarikan diri dan tidak
menyesali atas pebuatannya, selama dipelarian terdakwa pernah mengancam istri
terdakwa akan membakar rumahnya.
Hal-hal yang meringankan terdakwa : tidak
ada.
G.
Amar Putusan
a. Menyatakan Terdakwa PURYANTO Als JOLODONG Bin. TAMBIR,
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan
pembunuhan”
b. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
c. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
d. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
e. Memerintahkan barang-barang bukti berupa :
1) Ceceran darah pada batu ;
2) Ceceran daging ;
3) Ceceran isi tulang (sumsum) ;
4) Ceceran darah korban pada jerami.
Dirampas untuk dimusnahkan.
f. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara
sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
BAB III
PEMBAHASAN
A.
ANALISIS MASALAH :
Mencermati kasus polisi, dakwaan dan tuntutan
Penuntut Umum di atas yang dilakukan terdakwa Puryanto Bin. Tambir yaitu
didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif sebagai berikut :
KESATU : Melanggar Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA : Melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No. 23
Tahun 2004.
ATAU
KETIGA : Melanggar Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No. 23
Tahun 2002.
Sesuai
dengan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan, dari Pasal-Pasal yang
didakwakan oleh Penuntut Umum, yaitu antara dakwaan kesatu, kedua, atau ketiga,
Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang paling cocok/sesuai dengan kasus
ini adalah dakwaan kesatu Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP yaitu percobaan
pembunuhan. Menurut penulis, bahwa dakwaan yang dipilih oleh Majelis Hakim
sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, karena
menurut Majelis Hakim dakwaan kesatu sudah memenuhi unsur-unsur :
1. Barang Siapa
2. Dengan Sengaja
3. Menghilangkan Jiwa Orang Lain.
Dari unsur-unsur tersebut dapat dijelaskan
bahwa dari unsur barang siapa adalah jelas terdakwa Puryanto Bin. Tambir, unsur
dengan sengaja adalah terdakwa dengan sengaja melakukan tindak pidana percobaan
pembunuhan, dan unsur menghilangkan jiwa orang lain adalah terdakwa melakukan
tindak pidana percobaan pembunuhan dengan sengaja menghilangkan jiwa orang
lain.
Pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai alat
bukti yang dihadirkan Penuntut Umum dalam memeriksa perkara percobaan
pembunuhan pada perkara Nomor 406/Pid.B/2009/PN.KB.MN yang dilakukan terdakwa
Puryanto bin Tambir mengarah pada alat bukti yaitu :
1) Keterangan saksi
2) Keterangan ahli
3) Surat
4) Petunjuk
5) Keterangan terdakwa
Berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh
Penuntut Umum kepada Majelis Hakim, sudah sesuai dengan tindak pidana yang
dilakukan oleh terdakwa Puryanto. Namun Majelis Hakim dapat melakukan penilaian
sendiri berdasarkan alat bukti yang dihadirkan Penuntut Umum.
Pasal 338 KUHP disebutkan : “Barang siapa
sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.” Sedangkan dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP
disebutkan : “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah
ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan
itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”. Dari Pasal 338
Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP diatas jelas disebutkan bahwa terdakwa terbukti
melakukan perbuatan percobaan pembunuhan.
Berdasarkan hal-hal yang memberatkan terdakwa
di atas, Majelis Hakim sudah sesuai dalam menjatuhkan putusan pidana penjara
selama 10 (sepuluh) tahun terhadap terdakwa, mengingat korban Tegar
Kurniadinata adalah seorang anak, dan mengalami cacat seumur hidup, serta
menimbulkan trauma secara fisik dan psikis. Sesuai dengan hati nurani Hakim
dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa, korban tersebut telah
kehilangan masa depannya akibat perbuatan terdakwa. Dengan pidana yang
dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa merupakan tindakan pembinaan agar
memberikan efek jera terhadap terdakwa di bawah binaan Lembaga Pemasyarakatan.
BAB IV
PENUTUP
A.
KESIMPULAN :
Berdasarkan hasil penelitian tentang
pertimbangan Hakim dalam menilai alat bukti yang dihadirkan Penuntut Umum dalam
memeriksa dan memutus perkara percobaan pembunuhan, dapat ditarik kesimpulan :
Pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai alat
bukti yang dihadirkan Penuntut Umum dalam memeriksa dan memutus perkara percobaan
pembunuhan pada perkara Nomor 406/Pid.B/2009/PN.KB.MN yang dilakukan terdakwa
Puryanto mengarah pada alat bukti yaitu : Keterangan saksi, Keterangan ahli,
Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa. Berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh
Penuntut Umum kepada Majelis Hakim, sudah sesuai dengan tindak pidana yang
dilakukan oleh terdakwa. Dari alat bukti diatas, Hakim menggunakan seluruh alat
bukti yang dihadirkan Penuntut Umum sebagai bahan pertimbangan dalam memeriksa
dan memutus perkara percobaan pembunuhan tersebut. Tidak ada alat bukti yang di
kesampingkan Hakim dalam memerisa dan memutus perkara percobaan pembunuhan
tersebut.
Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim
terhadap alat bukti yang dihadirkan Penuntut Umum, Hakim lebih mempertimbangkan
hal-hal lain yang dibuktikan dalam persidangan, yaitu petunjuk. Hakim memiliki
penilaian sendiri terhadap alat bukti petunjuk yang dapat digunakan sebagai alasan
lain dalam memutus perkara percobaan pembunuhan tersebut. Majelis Hakim
menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa Puryanto dengan Pasal 338 jo Pasal
53 ayat (1) KUHP, karena bagi Hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang telah
terungkap di persidangan berdasarkan alat bukti yang dihadirkan Penuntut Umum
sudah lengkap dan dapat dibuktikan serta penilaian Hakim berdasarkan hal-hal
yang memberatkan terdakwa. Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara
selama 10 tahun terhadap terdakwa Puryanto sudah sesuai dan pantas diterima
oleh terdakwa, mengingat tuntutan Penuntut Umum hanya menuntut pidana terhadap
terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun.
DAFTAR PUSTAKA
Sinaga, Hasudungan. Bahan
Kuliah Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana. Jakarta, 2012
Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum
Acara Pidana (KUHP)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Diterjemahkan oleh R.
Soenarto Soerodibroto. Ed. 5. Cet. 9. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003.
Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Nomor :
406/Pid.B/2009/PN.KAB.MDN
http://perpustakaan.uns.ac.id
Komentar
Posting Komentar